Harta yang Dikasih ke Anak yatim Apakah Ibunya boleh Menggunakannya?

Bismillah..

Pak ustadz, jika kita sudah tidak punya suami dan memiliki anak, lalu ada sesuatu yang di tinggalkan oleh suami untuk anak, apakah itu termasuk harta anak yatim pak ustadz?

Dan apabila anak dapat santunan dari orang lain, lalu ibunya ikut menggunakan uang itu apakah termasuk dzolim?

Mohon penjelasannya pak ustadz..

Jawab Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA:

Sumber: Disini

Bagikan:

Tinggalkan komentar