Mohon nasihatnya ustadz, bagaimana posisi suami atau orang tua yang tidak bisa menjadi imam bagi istri dan anak-anaknya di neraka? Mengingat dosa istri dan anak di tanggung oleh suami dan orang tua.
Sejauh mana dosa tersebut bisa terlepas? Apa cukup sampai anak aqil baligh dan setelah mengingatkan istri saja?
Jazakallah khair.
Jawab Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA:
Sumber: Disini